Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 22 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang : a. memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota; b. memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Utusan Daerah; c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota; d. bersama dengan Gubernur, Bupati, atau Walikota membentuk Peraturan Daerah; e. bersama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota MENETAPKAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; f. melaksanakan pengawasan terhadap : 1) pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lain; 2) pelaksanaan Keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota; 3) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 4) kebijakan Pemerintah Daerah; dan 5) pelaksanaan kerja sama internasional di Daerah. g. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan Daerah; dan h. menampung dan menindaklanjuti aspirasi Daerah dan masyarakat. (2) Pelaksanaan tugas dan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Your Correction