Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 22 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai : a. pemilihan Ketua/Wakil Ketua DPRD; b. pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; c. pemilihan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Utusan Daerah; d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; e. penetapan perubahan dan penghapusan pajak dan retribusi; f. utang piutang, pinjaman, dan pembebanan kepada Daerah; g. Badan Usaha Milik Daerah; h. penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya; i. persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai; dan j. kebijakan tata ruang.
Your Correction