Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 22 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dibagi dalam Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang bersifat otonom. (2) Daerah Propinsi berkedudukan juga sebagai Wilayah Administrasi.
Your Correction