Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5482), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (6) Pasal 15 diubah dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan satu ayat yakni ayat (6a), sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: