Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PP Nomor 84 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 87 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5482), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (6) Pasal 15 diubah dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan satu ayat yakni ayat (6a), sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction