Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 84 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 87 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kesehatan keuangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 36 diukur berdasarkan aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan dengan ketentuan: a. paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk satu setengah bulan ke depan; dan b. paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 (enam) bulan ke depan. (2) Estimasi pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rata-rata klaim bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir sejak tanggal pelaporan. (3) Dalam hal pelaporan disusun per tanggal 31 Desember tahun berjalan, estimasi klaim bulanan dihitung berdasarkan total klaim dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan dan kemudian dibagi 12 (dua belas). (4) Ketentuan batasan paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019. (5) Dalam hal aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan per akhir tahun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dapat dilakukan tindakan: a. penyesuaian dana operasional; b. penyesuaian besaran iuran; dan/atau c. penyesuaian manfaat. 7. Ketentuan . . . 7. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction