Correct Article 15
PP Nomor 84 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 87 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Current Text
(1) Sumber aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas:
a. iuran Jaminan Kesehatan termasuk bantuan iuran;
b. hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial Kesehatan;
c. aset program Jaminan Kesehatan yang menjadi hak peserta dari BUMN yang menjalankan program Jaminan Kesehatan; dan
d. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari iuran Jaminan Kesehatan termasuk bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari iuran program Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari semua penambahan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang merupakan hasil dari penempatan investasi maupun bukan investasi.
(4) Aset . . .
(4) Aset program Jaminan Kesehatan yang menjadi hak peserta dari BUMN yang menjalankan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hasil pengalihan aset lembaga PT Askes (Persero) dan aset program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan PT Jamsostek (Persero) yang berupa uang tunai, surat berharga, piutang iuran, dan uang muka pelayanan kesehatan.
(5) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang menjadi hak peserta yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebesar:
a. utang klaim pelayanan kesehatan;
b. klaim pelayanan kesehatan yang masih dalam proses;
c. klaim pelayanan kesehatan yang belum ditagihkan oleh fasilitas kesehatan; dan
d. cadangan premi.
(6) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan dana yang berasal dari:
a. Surplus aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan;
b. Surplus aset BPJS Kesehatan;
c. dana talangan dari BPJS Kesehatan untuk pembayaran manfaat;
d. dana talangan dari Pemerintah; dan/atau
e. hibah dan/atau bantuan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6a) Dalam hal terdapat pemberian dana talangan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d, pemberian dana talangan Dana Jaminan Sosial Kesehatan tidak dibebani pembayaran bunga.
(7) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari hibah dan/atau bantuan lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
2. Ketentuan . . .
2. Ketentuan Pasal 18 ayat (5) huruf a dan ayat (6) dihapus, dan ayat (8) diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
