Correct Article 35A
PP Nomor 84 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 87 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Current Text
Dalam hal kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, BPJS Kesehatan paling sedikit dapat melakukan:
a. penyesuaian rencana kerja anggaran tahunan;
b. pengajuan penyesuaian dana operasional kepada Menteri; dan/atau
c. tindakan lain yang dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan.
6. Ketentuan . . .
6. Ketentuan ayat (1) huruf a dan ayat (4) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
