Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35A

PP Nomor 84 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 87 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, BPJS Kesehatan paling sedikit dapat melakukan: a. penyesuaian rencana kerja anggaran tahunan; b. pengajuan penyesuaian dana operasional kepada Menteri; dan/atau c. tindakan lain yang dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan. 6. Ketentuan . . . 6. Ketentuan ayat (1) huruf a dan ayat (4) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction