Correct Article 34
PP Nomor 84 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 87 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Current Text
(1) Kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a yang mengalami Surplus pada suatu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a digunakan untuk:
a. menambah aset bersih BPJS Kesehatan; dan/atau
b. memperkuat aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) Penentuan besaran alokasi Surplus aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari dewan pengawas.
4. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
