Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
2. Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
3. Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menghambat, mengganggu atau menggagalkan pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil
beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
4. Pengawalan adalah suatu kegiatan/operasi pengamanan dalam rangka melindungi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarganya dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, ditekankan pada aspek protokoler kenegaraan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu.
5. Penyelamatan adalah proses, cara, dan tindakan dalam pengamanan yang dilakukan berdasarkan suatu perencanaan dan perintah atasan yang berperan dalam rangka menyelamatkan jiwa PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Mantan
dan Mantan Wakil
beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dari ancaman faktual/keadaan darurat yang terjadi.
6. Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
8. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
9. Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
10. Kepala Kepolisian Negara
yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
11. Pasukan Pengamanan
yang selanjutnya disingkat Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.Satuan Komando Kewilayahan adalah Satuan gelar organisasi TNI yang meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang mempunyai tugas pokok sebagai Komando Utama Pembinaan dan Komando Utama Operasi.
13. Satuan Komando Operasi adalah Satuan gelar TNI yang dibentuk dari Satuan Komando Kewilayahan untuk melaksanakan tugas operasi pengamanan di wilayah.
14. Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Perutusan Tetap Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, dan Konsulat Republik INDONESIA.