Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta istri atau suami di dalam negeri, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya. (2) Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. organisasi Pengamanan; b. wilayah Pengamanan; c. sasaran Pengamanan; d. kekuatan pasukan; e. kegiatan Pengawalan; f. waktu pelaksanaan Pengamanan; g. administrasi dan logistik; dan h. komando dan pengendalian.
Your Correction