Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengamanan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri, Duta Besar dan/atau Kepala Perwakilan Negara yang bersangkutan, Kepala Badan Intelijen Negara, Kapolri, serta pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya. (2) Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. organisasi Pengamanan; b. wilayah Pengamanan; c. sasaran Pengamanan; d. kekuatan pasukan; www.djpp.kemenkumham.go.id e. kegiatan Pengawalan; f. waktu pelaksanaan Pengamanan; g. administrasi dan logistik; dan h. komando dan pengendalian.
Your Correction