Correct Article 15
PP Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
Current Text
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus.
(2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Polri pada:
a. kediaman dan penginapan yang digunakan;
b. tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri;
c. materiil yang digunakan selama kegiatan.
(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Satuan Komando Kewilayahan dan Polri pada:
a. kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN;
b. rute perjalanan yang dilalui/dilewati Mantan
dan Mantan Wakil PRESIDEN.
(4) Pengamanan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(4) huruf d dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Polri.
Your Correction
