Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus. (2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Polri pada: a. kediaman dan penginapan yang digunakan; b. tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri; c. materiil yang digunakan selama kegiatan. (3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Satuan Komando Kewilayahan dan Polri pada: a. kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN; b. rute perjalanan yang dilalui/dilewati Mantan dan Mantan Wakil PRESIDEN. (4) Pengamanan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf d dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Polri.
Your Correction