Correct Article 13
PP Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
Current Text
(1) Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan dengan fasilitas secara terbatas.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama di dalam negeri dan luar negeri.
(3) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi istri atau suami.
(4) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) meliputi:
a. Pengamanan pribadi;
b. Pengamanan instalasi;
c. Pengamanan kegiatan; dan
d. Pengamanan penyelamatan.
Your Correction
