Correct Article 3
PP Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
Current Text
(1)
dan Wakil
beserta keluarganya mendapatkan Pengamanan.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama berada di dalam negeri dan luar negeri.
(3) Keluarga PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. istri atau suami PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. anak PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN; dan
c. menantu PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN.
(4) Pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta istri atau suami meliputi:
a. Pengamanan pribadi;
b. Pengamanan instalasi;
c. Pengamanan kegiatan;
d. Pengamanan penyelamatan;
e. Pengamanan makanan;
f. Pengamanan medis;
g. Pengamanan berita; dan
h. Pengawalan.
(5) Pengamanan anak dan menantu
dan Wakil
meliputi:
a. Pengamanan pribadi;
b. Pengamanan kegiatan; dan
c. Pengawalan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
