Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Nama Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut nama perseroan adalah nama diri perseroan yang bersangkutan.
2. Menteri adalah Menteri Kehakiman.
PP Nomor 26 Tahun 1998
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.