Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 26 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perkataan Perseroan Terbatas atau disingkat "PT" hanya dapat digunakan oleh badan usaha yang didirikan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. (2) Perkataan Perseroan Terbatas atau disingkat "PT" sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diletakkan di depan nama perseroan.
Your Correction