Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 26 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, kata atau singkatan kata yang mempunyai arti sebagai perseroan terbatas, badan hukum atau persekutuan perdata yang ditambahkan dalam nama perseroan dianggap telah dihapus dan tidak boleh digunakan dalam kegiatan perseroan. (2) Perseroan yang memakai nama yang mengandung kata atau singkatan kata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyesuaikan nama perseroan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction