Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 26 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Nama perseroan yang Anggaran Dasarnya belum disesuaikan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 7 Maret 1998, dapat dipakai oleh pihak lain.
Your Correction