Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 26 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan persetujuan pemakaian nama kepada Menteri ditolak apabila nama tersebut: a. telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau mirip dengan nama perseroan lain; b. bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan. (2) Disamping alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan yang diajukan kepada Menteri juga ditolak, apabila nama tersebut: a. sama atau mirip dengan nama perseroan yang permohonan persetujuan pemakaiannya telah diterima lebih dahulu; b. sama atau mirip dengan merek terkenal sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek berikut perubahannya, kecuali ada izin dari pemilik merek terkenal tersebut; c. dapat memberikan kesan adanya kaitan antara perseroan dengan suatu lembaga pemerintah, lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau lembaga internasional, kecuali ada izin dari yang bersangkutan; d. hanya terdiri dari angka atau rangkaian angka; e. hanya terdiri dari huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; f. menunjukkan maksud dan tujuan perseroan, kecuali ada tambahan lain; atau g. tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan; h. hanya merupakan nama suatu tempat; I. ditambah kata dan atau singkatan kata yang mempunyai arti sebagai perseroan terbatas, badan hukum atau persekutuan perdata.
Your Correction