Correct Article 3
PP Nomor 26 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS
Current Text
(1) Pemakaian nama perseroan diajukan kepada Menteri dengan suatu permohonan guna mendapat persetujuan.
(2) Permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan bersamaan atau lebih dahulu secara terpisah dari permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar.
(3) Permohonan pemakaian nama perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh pendiri perseroan, direksi perseroan, atau kuasanya.
Your Correction
