Article 1
(1). Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi penerimaan dari:
a. jasa transportasi darat;
b. jasa transportasi perkeretaapian;
c. jasa transportasi laut;
d. jasa transportasi udara;
e. jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana; dan
f. denda administratif.
(2). Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.