Correct Article 6
PP Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa jasa tanda masuk pelabuhan, jasa pemeliharaan dermaga dan jasa timbang kendaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dikelompokkan berdasarkan golongan kendaraan.
(2) Penentuan golongan kendaraan untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Your Correction
