Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berupa: a. pendidikan dan pelatihan pembentukan pada pusat pengembangan sumber daya manusia perhubungan darat dan laut; dan b. pendidikan dan pelatihan diploma subsidi pada pusat pengembangan sumber daya manusia perhubungan udara, kepada peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction