Correct Article 3
PP Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Selain yang ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, Kementerian Perhubungan dapat menyelenggarakan:
a. pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi yang berasal dari kerja sama.
b. pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, dan Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri Sipil serta pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
c. pendidikan dan pelatihan fungsional Analisis Kepegawaian, Arsiparis, Statistik tingkat terampil, Pranata Komputer tingkat terampil, Auditor Ahli, Auditor Terampil, Pranata Humas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian pertahun per Daop/Divre n ∑Passing Tonnagej X Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan J=1 IODaop/Divre = Biaya penyusutan prasarana perkeretaapian pertahun per Daop/Divre n ∑Passing Tonnagej X Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan J=1 IDDaop/Divre =
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b mengacu kepada PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c mengacu kepada PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Instansi Pembina Diklat Fungsional yang bersangkutan.
Your Correction
