Correct Article 7
PP Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengujian kendaraan bermotor, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dikelompokkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor.
(2) Pengelompokkan kendaraan bermotor untuk pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk uji emisi gas buang euro 3 (sepeda motor) dan kalibrasi peralatan pengujian kendaraan bermotor.
(3) Penentuan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Your Correction
