Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi laut dan jasa transportasi udara berupa: a. pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan umum, di terminal untuk kepentingan sendiri dan di terminal khusus; b. jasa pemeriksaan kesehatan dan penilaian lingkungan kerja pelayaran; c. jasa penilaian ijin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran; d. lisensi personil penerbangan; e. sertifikasi peralatan atau fasilitas pada jasa transportasi udara; f. sertifikasi organisasi pada jasa transportasi udara; g. pengujian kesehatan pada jasa transportasi udara; h. jasa pelayanan pada balai teknik penerbangan; i. jasa kalibrasi fasilitas penerbangan; dan j. jasa pelayanan bidang teknik bandar udara, yang kegiatannya dilakukan di luar kantor Kementerian Perhubungan, tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi. (2) Biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction