Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 61) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 2 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c), dan Pasal 2 ayat (5) dihapus, serta Pasal 2 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (6) dan ayat (7) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: