Correct Article 4A
PERPRES Nomor 96 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Current Text
(1) Bagi pejabat di luar lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang untuk bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberikan tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Pejabat di luar lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diberikan tunjangan kinerja dari instansi asal pejabat yang bersangkutan.
4. Ketentuan ayat (1) huruf c dan huruf f Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
