Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 96 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (2) Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (3) Dalam hal terdapat pegawai dengan nama jabatan baru, pegawai dengan perubahan nama jabatan, atau pegawai dengan jabatan pelaksana tertentu, Menteri MENETAPKAN nama dan peringkat jabatan untuk jabatan baru, perubahan nama jabatan, atau jabatan pelaksana tertentu. (3a) Nama jabatan baru, perubahan nama jabatan, atau jabatan pelaksana tertentu yang telah ditetapkan peringkat jabatannya oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penyetaraan jabatan dengan berpedoman pada besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (3b) Pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling sedikit mempertimbangkan kriteria sebagai berikut: a. capaian kinerja organisasi; dan b. capaian kinerja pegawai. (3c) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) digunakan sebagai dasar untuk menghitung tunjangan kinerja yang dibayarkan kepada Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (4) Pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) dapat diberikan paling banyak 10% (sepuluh persen) lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% (tiga puluh persen) lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan memperhatikan keadaan keuangan negara. (5) Dihapus. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) yang menjadi dasar pembayaran tunjangan kinerja diatur dengan Peraturan Menteri. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan tunjangan kinerja yang diberikan kepada Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction