Correct Article 5
PERPRES Nomor 96 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Current Text
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu namun belum diberhentikan sebagai PNS;
d. Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar Kementerian Keuangan;
e. Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan layanan umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
