Correct Article I
PERPRES Nomor 96 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 61) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 2 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c), dan Pasal 2 ayat (5) dihapus, serta Pasal 2 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (6) dan ayat (7) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
