Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3A

PERPRES Nomor 96 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk tahun 2017 diberikan sebesar 100% dari besaran tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, terhitung mulai bulan Januari 2017. (2) Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang telah menerima pembayaran tunjangan kinerja lebih rendah dari besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peringkat jabatannya, dibayarkan selisihnya. (3) Tunjangan kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk tahun 2018 diberikan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terhitung mulai bulan Januari 2018. 3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction