Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 159 Tahun 2024 tentangBadan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (lrmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O24 Nomor 355) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan . . .
K INDONESIA
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: