Correct Article 6A
PERPRES Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 Tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
Current Text
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Kepala.
5. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
