Correct Article 22
PERPRES Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 Tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
Current Text
(1) Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala paling lama sama dengan masa bakti PRESIDEN.
(2) Masa jabatan Deputi dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa jabatan Kepala.
7. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
