Correct Article 24
PERPRES Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 Tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
