Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 Tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi Badan Pengendalian Pembangu.nan dan Investigasi Khusus terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan d. Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction