Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
2. Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
3. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.
4. PERATURAN PEMERINTAH adalah PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.