Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 84 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah diangkat oleh Menteri dan telah mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, didaftar dalam Daftar Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam Berita Resmi di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction