Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 84 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusulan pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diajukan secara tertulis kepada Menteri oleh Direktorat Jenderal berdasarkan permohonan untuk diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH. (2) Pengusulan pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Daftar Pemohon yang memuat nama, data Pemohon, dan kelengkapan persyaratan Pemohon untuk diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction