Correct Article 7
PERPRES Nomor 84 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Dalam hal terdapat perubahan nama lengkap, nama kantor dan/atau alamat kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang bersangkutan wajib melaporkan pada Direktorat Jenderal.
(2) Perubahan nama lengkap, nama kantor dan/atau alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Daftar Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam Berita Resmi di bidang Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Your Correction
