Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 84 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konsultan Paten yang sudah terdaftar berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten, wajib mendaftar ulang sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual pada Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PERATURAN PEMERINTAH. (2) Direktorat Jenderal mengusulkan pengangkatan Konsultan Paten yang sudah mendaftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Your Correction