Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 84 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal menerbitkan Kartu Identitas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang berfungsi sebagai tanda pengenal bagi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah diangkat oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan berlaku sepanjang yang bersangkutan tidak diberhentikan oleh Menteri sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. (2) Kartu Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya harus memuat : a. nama lengkap; b. nama dan alamat kantor; c. foto diri Konsultan Hak Kekayaan Intelektual; d. nomor surat keputusan pengangkatan sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual oleh Menteri; dan e. nomor urut Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan Daftar Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Your Correction