ORGANISASI
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan;
c. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian;
d. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup;
e. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
f. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri;
g. Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
h. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional;
i. Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman;
k. Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
l. Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional.
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan keuangan;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan keuangan;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pembangunan penguatan keuangan berbasis nasional;
d. pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan penguatan keuangan berbasis nasional;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, kebijakan di bidang penguatan investasi sumber domestik;
f. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pembangunan kapasitas fiskal negara;
g. pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan investasi pembangunan kapasitas fiskal negara;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi makro dan keuangan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pangan dan pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pangan dan pertanian;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pangan dan pertanian;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang ketersediaan dan stabilitas harga pangan;
d. pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan dan stabilitas harga pangan;
e. koordinasi dan sinkronisasi, perumusan, dan pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan komoditi orientasi ekspor;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang ketersediaan sarana prasarana pangan dan pertanian;
g. koordinasi, sinkronisasi, dan perumusan kebijakan di bidang penanggulangan kemiskinan petani;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pangan dan pertanian; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang percepatan peningkatan produktivitas energi;
d. pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang percepatan produktivitas energi;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang peningkatan tata kelola industri ekstraktif;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya alam dan pengendalian kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup;
g. pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya alam dan pengendalian kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi kreatif, kewirausahaan, dan daya saing koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi kreatif, kewirausahaan, dan daya saing koperasi dan usaha kecil dan menengah;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi kreatif, kewirausahaan, dan daya saing koperasi dan usaha kecil dan menengah;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kandungan bahan baku impor untuk industri manufaktur dan industri strategis;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang penciptaan wirausaha baru berbasis teknologi;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengembangan industri kreatif;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang penciptaan tenaga kerja dengan keahlian tertentu dan pemberdayaan buruh;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang industri pengolahan dan sarana pendukung Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu; dan
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi kreatif, kewirausahaan, dan daya saing koperasi dan usaha kecil dan menengah; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perniagaan dan industri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perniagaan dan industri;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perniagaan dan industri;
c. koordinasi dan sinkronisasi, perumusan kebijakan peningkatan daya saing perniagaan dan industri di pasar internasional;
d. pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya saing perniagaan dan industri di pasar internasional;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang peningkatan konektivitas nasional;
f. pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan konektivitas nasional;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengembangan pasar tradisional;
h. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pelayanan terpadu satu pintu;
i. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perniagaan dan industri; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang percepatan infrastruktur dan pengembangan wilayah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang percepatan infrastruktur dan pengembangan wilayah;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang percepatan infrastruktur dan pengembangan wilayah;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang penyediaan infrastruktur sumber daya air serta infrastruktur dan sistem transportasi multimoda;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang penyediaan perumahan dan permukiman, penataan ruang, serta pengembangan kawasan strategis ekonomis;
e. pengendalian pelaksanaan di bidang penyediaan perumahan dan permukiman, penataan ruang, serta pengembangan kawasan strategis ekonomis;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengadaan tanah dan pembiayaan infrastruktur;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang percepatan infrastruktur dan pengembangan wilayah; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi internasional;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi internasional;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang kerja sama ekonomi bilateral;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang kerja sama ekonomi multilateral;
e. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, pemberdayaan, dan pengendalian kebijakan di bidang kerja sama ekonomi regional;
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama ekonomi internasional; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu- isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(5) Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(6) Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.