Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan; c. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian; d. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup; e. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; f. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri; g. Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah; h. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional; i. Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan; j. Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman; k. Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; l. Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional.
Your Correction