Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dipimpin oleh Deputi.
Your Correction