Correct Article 24
PERPRES Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Current Text
(1) Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
