Correct Article 43
PERPRES Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
