Correct Article 39
PERPRES Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sendiri, maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Your Correction
