Correct Article 9
PERPRES Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Current Text
(1) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
